KPK Kembali Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi



Kasus dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menyandung Gubernur Kepri Nurdin Basirun kembali digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada dua lokasi yang akan digeledah KPK yakni Kantor BPKAD dan Bappelitbang Provinsi Kepri.


"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan singkatnya, Rabu (18/9/2019).

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya sudah berhasil mengantongi sejumlah bukti yang didapatkan dari pengeledahan yang diketahui dilakukan pukul 09.00 WIB.


"Dari 2 lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di OPD masing-masing," jelas Febri

Sebelumnya, pada Selasa (17/9/2019) kemarin komisi antirasuah juga telah menggeledah empat lokasi yang terdiri dari Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Dinas Pariwisata, dan Rumah salah satu Kepala OPD Pemprov Kepri.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah menggeledah sembilan lokasi berbeda. Masing-masing empat lokasi di Kota Batam yaitu tiga rumah pihak swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Nurdin Basirun.


Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya yakni, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun; Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan; Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono; serta pihak swasta, Abu Bakar.‎ Untuk Nurdin Basirun, KPK juga menjerat dengan pasal penerima gratifikasi.


Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Terkait polemik Asia Sentinel Bamsoet Menanggapinya

Langit-langit Kota Banda Aceh Kedatangan Fenomena Halo

Akibat Gempa 7,1 Magnitudo, Pihak BMKG Tarik Status Tsunami