Sekelompok Ibu-ibu di Karawang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ditetapkan sebagai tersangka sekelompok ibu-ibu yang sempat viral dengan di daerah karawang. Ibu-ibu tersebut sempat ditahan selama 1x24 jam oleh Polda Jawa Barat dan Polres Karawang saat penetapan status tersebut diberikan. Ibu-ibu yang sudah menjadi tersangka ialah Engqay Sugianty, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih. "Iya benar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019). "Dilakukan proses penyidikan di Polres Karawang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," imbuhnya. Ketiga ibu-ibu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melakukannya kampanye hitam dengan kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Ibu-ibu tersebut pun terjerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pasal yang dikenakan bagi para pelaku adalah Pasal 28 ayat 2 Jo,...