Karena Hal Ini, Roro Fitria Mengaku Ingin Keluar dari Penjara



Seperti diketahui artis Roro Fitria yang melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman empat tahun kurungan penjara.

Roro semasa di dalam tahanan selalu berbagi cerita dengan kuasa hukumnya, Asgar Sjafri, terkait apa saja yang dirasakan Roro selama ini di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Asgar mengatakan, Roro selalu mengeluh saat bersua dengan dirinya pada saat jam besuk. Hal yang dikeluhkan oleh Roro salah satunya adalah dirinya tidak bisa beraktivitas dengan bebas sebagaimana sedia kala, dan hal itu embuat Roro ingin cepat keluar dari penjara.

13.46 news"Keluhan dia banyak yah. Kayak sebelumnya dia aktif terus dengan bebas. Sementara di dalam sana sebenarnya dia bilang nggak tahan. Jadi dia mau bebas, ketemu kawannya di luar, mau melakukan aktivitas seninya dia," ujar Asgar di kediamannya, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Semenjak divonis beberapa waktu lalu, ia sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu kurang lebih satu tahun belakangan ini. Itu artinya, pelantun Bawa Aku Terbang tersebut masih menjalani sisa masa tahanannya selama tiga tahun ke depan.

"Kalau sesuai ininya (vonisnya) masih tiga tahun lagi. Tapi kita meminta pihak Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) mungkin dapat remisi, segala macam," tukas Asgar.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Terkait polemik Asia Sentinel Bamsoet Menanggapinya

Langit-langit Kota Banda Aceh Kedatangan Fenomena Halo

Akibat Gempa 7,1 Magnitudo, Pihak BMKG Tarik Status Tsunami