Sekelompok Ibu-ibu di Karawang Ditetapkan Sebagai Tersangka



Ditetapkan sebagai tersangka sekelompok ibu-ibu yang sempat viral dengan di daerah karawang. Ibu-ibu tersebut sempat ditahan selama 1x24 jam oleh Polda Jawa Barat dan Polres Karawang saat penetapan status tersebut diberikan.

Ibu-ibu yang sudah menjadi tersangka ialah Engqay Sugianty, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.

"Iya benar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).


"Dilakukan proses penyidikan di Polres Karawang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," imbuhnya.

Ketiga ibu-ibu tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah melakukannya kampanye hitam dengan kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Ibu-ibu tersebut pun terjerat Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal yang dikenakan bagi para pelaku adalah Pasal 28 ayat 2 Jo, Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.

Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu sedang didalami Gakkumdu.

Sebumnya, dalam video yang viral, emak-emak itu berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Mereka diduga ingin memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pemilihan umum mendatang.


“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (tidak ada lagi suara adzan, tidak ada lagi yang pakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah),” kata perempuan itu.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Terkait polemik Asia Sentinel Bamsoet Menanggapinya

Langit-langit Kota Banda Aceh Kedatangan Fenomena Halo

Akibat Gempa 7,1 Magnitudo, Pihak BMKG Tarik Status Tsunami