Mukhamad Misbakhun Tidak Bersalah Atas Masalah Yang Menimpanya
Mukhamad Misbakhun Tidak Bersalah Atas Masalah Yang Menimpanya
Sumber: Google
Dalam kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sendiri tidak merasa bersalah dalam masalah yang sudah membelit kehidupannya itu, Mukhamad Misbakhun yang meminta untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus Misbakhun yang sudah ditudingkan Misbakhun korupsi ini.
Terkait pemintaan Peninjauan Kembali pada MA, akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kala itu.
Karena putusan itu juga yang akhirnya mengembalikan harkat dan martabat Misbakhun sehingga nama baiknya bisa dikembalikan. Walau karena kasus Misbakhun ini ia diberhentikan dari keanggotaanya di DPR melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Setelah pemberhentiannya itu, kini Mukhamad Misbakhun bergabung kedalam Fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.
Adapun bunyi putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) Misbakhun adalah menyatakan kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana melainkan kasus perdata.

Comments
Post a Comment