Tuduhan Misbakhun Semakin Berat Akibat Adanya Laporan Polisi

Tuduhan Misbakhun Semakin Berat Akibat Adanya Laporan Polisi


Akan kasus Misbakhun yang dituangkan dalam Laporan Polisi No. LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, mengenai tudingan tindak pidana kasus Misbakhun akan perbankan oleh Bank Century pada pemberian fasilitas letter of credit (L/C) fiktif.

Kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi merupakan bukan kesalahn Mukhamad Misbakhun, namun dengan adanya laporan polisi tersebut berdampak pada kasus Misbakhun yang dikatakan Misbakhun korupsi semakin bertambah berat.

Terdapatnya satu laporan dari dari salah satu pegawai dari Bank Indonesia, Rudi Agus Purnomo telah melapor untuk tudingan Misbakhun korupsi dan adanya dugaan pemberian L/C fiktif.


Setelah pelaporan ini, kasus Misbakhun langsung saja menyebar dengan cepat di muka publik, dan masyarakat beranggapan jika misbakhun ada kaitannya dengan kasus Bank Century.

Misbakhun mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan di tambahkan lagi selama 1 tahun, hukuman Misbakhun menjadi genap 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.


Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun hanya kasus perdata. Jadi Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan yang pernah dilontarkan kepada Mukhamad Misbakhun.




Comments

Popular posts from this blog

Terkait polemik Asia Sentinel Bamsoet Menanggapinya

Langit-langit Kota Banda Aceh Kedatangan Fenomena Halo

Akibat Gempa 7,1 Magnitudo, Pihak BMKG Tarik Status Tsunami