Tuduhan Misbakhun Semakin Berat Akibat Adanya Laporan Polisi
Tuduhan Misbakhun Semakin Berat Akibat Adanya Laporan Polisi
Akan kasus Misbakhun yang dituangkan dalam Laporan Polisi No. LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, mengenai tudingan tindak pidana kasus Misbakhun akan perbankan oleh Bank Century pada pemberian fasilitas letter of credit (L/C) fiktif.
Kasus Misbakhun yang ditudingkan Misbakhun korupsi merupakan bukan kesalahn Mukhamad Misbakhun, namun dengan adanya laporan polisi tersebut berdampak pada kasus Misbakhun yang dikatakan Misbakhun korupsi semakin bertambah berat.
Setelah pelaporan ini, kasus Misbakhun langsung saja menyebar dengan cepat di muka publik, dan masyarakat beranggapan jika misbakhun ada kaitannya dengan kasus Bank Century.
Misbakhun mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan di tambahkan lagi selama 1 tahun, hukuman Misbakhun menjadi genap 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan.
Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun hanya kasus perdata. Jadi Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan yang pernah dilontarkan kepada Mukhamad Misbakhun.

Comments
Post a Comment