Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan Oleh Pemkot Bekasi
Ribuan Botol Minuman Keras Dimusnahkan Oleh Pemkot Bekasi
Pada hari Kamis (8/11), Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di Kantor Pemkot Bekasi. Didapatkannya ribuan minuman keras ini oleh Pemkot Bekasi merupakan hasil dari dilakukannya operasi minuman keras.
Tri Adhianto yang merupakan Wakil Wali Kota Bekasi, mengatakan sedikitnya ada 1.500 botol minuman keras ilegal yang ditemukan dari berbagai merek yang telah dimusnahkan.
Tri Adhianto juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mengawasi peredaran miras ilegal karena sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 17 Tahun 2009 turunan dari Perpres No. 47 Tahun 2013.
Tri Adhianto juga sempat menuturkan "Sebanyak 1.500 miras botolan dari berbagai merek, digilas dengan menggunakan alat berat".
Tidak hanya melakukan operasi secara rutin, ia juga mengungkapkan akan membuat kapok bagi para pengusaha yang masih membandel akibat menjual miras ilegal tersebut.
"Kalau setahun hanya tiga kali pengawasan. Belum terlihat optimal ditambah kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya, Jadi bukan hanya razia miras tapi diperiksa agar taat hukum", pungkasnya.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment