KPK Mendapatkan Bukti Untuk Kasus Bank Century

KPK Sudah Menggenggam Bukti Untuk Kasus Bank Century


Boyamin Saiman selaku koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Nadia mulya sudah menyerahkan bukti Century pada KPK, jadi dengan ini KPK sudah menggenggam bukti kasus ini (Bank Century).

Dengan ini MAKI kembali memperadilkan KPK kembali karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Dengan sudah diserahkannya bukti ini kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", tuturnya.

Namun kenyataannya sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.




Sumber: akurat.co


Comments

Popular posts from this blog

Terkait polemik Asia Sentinel Bamsoet Menanggapinya

Langit-langit Kota Banda Aceh Kedatangan Fenomena Halo

Akibat Gempa 7,1 Magnitudo, Pihak BMKG Tarik Status Tsunami